Pengumuman Pemerintah Inggris untuk melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial memang patut diapresiasi sebagai langkah perlindungan. Namun, tanpa didukung oleh program edukasi digital yang komprehensif, kebijakan ini berisiko menciptakan generasi yang tidak siap menghadapi realitas dunia digital.
Edukasi digital bukan hanya tentang cara menggunakan teknologi, tetapi juga tentang pemahaman terhadap privasi, keamanan siber, literasi informasi, dan dampak psikologis dari penggunaan media sosial. Tanpa pemahaman ini, anak-anak akan tetap rentan terhadap bahaya digital begitu mereka mencapai usia 16 tahun.
Beberapa negara seperti Finlandia dan Estonia telah menerapkan program literasi digital sejak usia dini yang terbukti efektif dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Program-program ini mengajarkan anak-anak untuk berpikir kritis terhadap informasi yang mereka terima.
Indonesia sendiri masih tertinggal dalam hal edukasi digital. Banyak sekolah yang belum memiliki kurikulum yang memadai untuk mengajarkan siswa tentang penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
Sebelum menerapkan larangan yang ketat, pemerintah sebaiknya memastikan bahwa anak-anak memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri mereka sendiri di dunia digital. Larangan tanpa edukasi hanya akan menunda masalah, bukan menyelesaikannya.
“Kita perlu mengajarkan anak-anak untuk berenang sebelum mendorong mereka ke laut. Begitu pula dengan dunia digital — edukasi harus mendahului larangan.” — Pakar Pendidikan Digital
Redaksi KADAR | 15 Juni 2026
Komentar