Minta Tebusan Rp25 Miliar, Kelompok Hacker Klaim Retas Basis Data Imigrasi Nasional
Jutaan data biometrik dan informasi paspor warga negara Indonesia diduga kuat telah diretas dan diperjualbelikan di forum gelap peretas (dark web) pada Rabu (24/6/2026). Kelompok serangan siber anonim yang berafiliasi dengan jaringan ransomware Eropa Timur mengklaim bertanggung jawab dan menuntut uang tebusan senilai US$1,5 juta atau sekitar Rp25 miliar dalam bentuk mata uang kripto.
Data yang berhasil dicuri tersebut diklaim mencakup riwayat perjalanan (crossing record), hasil pemindaian sidik jari, hingga alamat domisili pendaftar paspor dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Insiden ini memaksa sistem antrean pembuatan paspor daring (online) dan layanan imigrasi di sejumlah bandar udara internasional mengalami gangguan teknis selama lebih dari 12 jam.
“Kami telah menerima laporan insiden ini dan tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT) gabungan sedang melakukan mitigasi dan isolasi pada server utama yang terkompromi,” kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam jumpa pers darurat pada Rabu malam.
Rentetan kasus kebocoran data di instansi pemerintah yang terus berulang memicu kemarahan publik atas lemahnya standar keamanan informasi nasional. Pakar keamanan siber menyoroti kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan enkripsi tingkat tinggi (end-to-end encryption) serta buruknya manajemen akses kredensial di kalangan pegawai internal pemelihara server (vendor).
“Tidak ada gunanya kita memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) jika instansi pemerintah sendiri tidak pernah dikenakan sanksi denda yang memberikan efek jera setiap kali terjadi kelalaian,” ujar Pratama Persadha, Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC.
Kasus ini diprediksi akan mempercepat pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi independen yang mandatnya telah lama tertunda. Sementara itu, warga diimbau untuk mewaspadai potensi serangan manipulasi psikologis (phishing) yang menargetkan akun-akun finansial mereka dengan memanfaatkan data diri yang bocor.
Redaksi KADAR | 24 Juni 2026


