Dorong Produksi Kelas Dunia, Pemerintah Bebaskan Pajak Syuting Film Asing di Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk alat produksi bagi rumah produksi film asing (foreign production house) pada Rabu (24/6/2026). Kebijakan insentif fiskal (tax rebate) ini ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai lokasi utama (hub) pembuatan film skala internasional di kawasan Asia.
Aturan yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini menawarkan pengembalian dana tunai (cash rebate) hingga 25 persen dari total pengeluaran studio asing selama melakukan syuting di wilayah Nusantara. Syarat utamanya adalah rumah produksi tersebut wajib melibatkan setidaknya 30 persen kru dan pekerja seni lokal, serta melakukan transfer ilmu teknologi sinematografi modern.
“Selama ini kita sering gigit jari melihat film blockbuster berlatar cerita di Indonesia tapi proses syutingnya justru dilakukan di Thailand atau Australia karena mereka menawarkan insentif yang lebih menggiurkan,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangan persnya.
Langkah strategis ini disambut antusias oleh para praktisi perfilman lokal yang melihat peluang besar untuk meningkatkan standar teknis produksi ke taraf global. Industri film dinilai memiliki nilai diplomasi lunak (soft power) yang sangat efektif; paparan lanskap alam Indonesia dalam film laris (box office) dipastikan akan berdampak positif pada peningkatan jumlah wisatawan mancanegara.
“Ini adalah angin segar, karena selain memberikan lapangan kerja baru bagi ratusan kru, kebijakan ini akan membangun ekosistem pasca-produksi (post-production) yang mumpuni di dalam negeri,” ujar Chand Parwez Servia, produser kawakan sekaligus perwakilan Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah tengah merampungkan pembentukan “Indonesia Film Commission”, sebuah badan layanan satu pintu (one-stop service) yang akan membantu mengurus seluruh perizinan lokasi syuting lintas kementerian dan pemerintah daerah. Dengan adanya jaminan kepastian hukum dan insentif ini, diharapkan setidaknya lima judul film asing berbujet besar dapat diproduksi di Indonesia tahun depan.
Redaksi KADAR | 24 Juni 2026


