Batal Tampil Akibat Masalah Visa, Promotor Konser K-Pop Terancam Gugatan Massal
Pembatalan mendadak konser tur dunia dari grup idola K-Pop papan atas, “Starlight”, yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno memicu kemarahan puluhan ribu penggemarnya pada Kamis (25/6/2026). Pihak penyelenggara lokal mengumumkan penundaan tanpa batas waktu (postponed indefinitely) hanya 48 jam sebelum acara dimulai dengan alasan kendala izin keimigrasian.
Kekecewaan penggemar memuncak karena sebagian besar dari mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel dari luar daerah, bahkan dari negara tetangga. Tagar yang menuntut transparansi keuangan pihak promotor langsung merajai daftar tren teratas di berbagai platform media sosial selama dua hari berturut-turut.
“Kami sangat memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, pembatalan ini murni di luar kendali kami karena adanya perubahan regulasi mendadak terkait penerbitan visa kerja musiman bagi artis asing,” kata perwakilan promotor dalam rilis media singkatnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun resmi mereka, yang menegaskan bahwa pihak promotor tidak pernah melampirkan dokumen rekomendasi dari kepolisian yang menjadi syarat wajib. Insiden ini menambah panjang daftar kelalaian promotor lokal yang sering kali meremehkan prosedur administrasi negara.
“Ini bukan kali pertama promotor lepas tangan; kami sedang mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan perdata class action atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami konsumen,” ujar perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia yang mendampingi perwakilan kelompok penggemar.
Kasus ini diprediksi akan membuat agensi hiburan Korea Selatan semakin memperketat proses uji tuntas (due diligence) dalam memilih mitra penyelenggara di Asia Tenggara. Jika proses pengembalian dana (refund) tidak diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengancam akan mencabut izin operasi promotor yang bersangkutan secara permanen.
Redaksi KADAR | 25 Juni 2026


