Krisis Terselubung: Angka Depresi Pekerja Muda Meningkat Tajam Akibat Tekanan Ekonomi

Laporan Tahunan Kesehatan Jiwa Nasional yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Kamis (25/6/2026) mengungkapkan bahwa prevalensi gangguan kecemasan (anxiety) dan depresi klinis di kalangan pekerja usia 20-30 tahun (Generasi Z) melonjak hingga 40 persen dibandingkan periode lima tahun lalu. Krisis kesehatan mental ini kini dianggap sebagai epidemi terselubung yang mengancam produktivitas bonus demografi Indonesia.

Faktor pendorong utama dari lonjakan kasus ini adalah kombinasi dari ketidakstabilan kondisi ekonomi makro, budaya kerja yang menuntut ketersediaan 24 jam (hustle culture), serta krisis kepemilikan hunian yang memicu rasa putus asa terhadap masa depan. Menumpuknya beban psikologis ini menyebabkan meningkatnya angka permohonan cuti sakit (sick leave) dengan alasan keluhan psikosomatis seperti gangguan lambung kronis dan insomnia akut.

“Generasi muda saat ini menanggung beban struktural yang jauh lebih berat dibanding generasi sebelumnya; mereka dituntut memiliki literasi finansial tinggi di tengah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang konstan,” kata perwakilan peneliti dari Pusat Kajian Psikologi Terapan Universitas Indonesia.

Meski kesadaran akan pentingnya kesehatan mental telah membaik di kawasan perkotaan (urban), akses terhadap layanan konseling psikolog maupun psikiater masih sangat terbatas dan dianggap barang mewah karena jarangnya ditanggung oleh asuransi swasta. Hal ini memaksa banyak pekerja muda beralih pada praktik diagnosis mandiri (self-diagnosis) melalui konten media sosial yang justru sering kali memperburuk kondisi kejiwaan mereka.

“Pemerintah dan korporasi harus berhenti menganggap isu ini sebagai kelemahan mental individu, melainkan kegagalan sistemik yang membutuhkan regulasi jam kerja yang manusiawi serta jaminan kesehatan mental di tempat kerja,” ujar dr. Nova Riyanti Yusuf, psikiater sekaligus pengamat kesehatan masyarakat.

Sebagai respons awal, pemerintah kini tengah merancang regulasi ‘Hak untuk Terputus’ (Right to Disconnect) yang melarang perusahaan menghubungi karyawan terkait urusan pekerjaan di luar jam operasional resmi. Apabila disahkan, aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemulihan kognitif dan menurunkan tingkat kelelahan mental (burnout) di kalangan pekerja kerah putih.


Redaksi KADAR | 25 Juni 2026